Rabu, 12 Agustus 2020

Asuransi Mobil ACA Otomate

 Asuransi Mobil ACA Otomate


Untuk Perlindungan dan Fasilitas terlengkap, tentu dengan premi bersaing, anda dapat memilih Paket Asuransi Mobil ACA Otomate. Asuransi Jenis Otomate, merupakan terobosan baru dari ACA. Asuransi Mobil Otomate Memberikan Perlindungan All Risk dan dilengkapi denganPerluasan :
  1. Huru Hara, Sabotase, Terorisme maksimum 100% dari pertanggungan
  2. Tanggung Jawab Hukum Pihak ketiga (TJH 3) maksimum 25 juta.
  3. Kecelakaan diri pengemudi dan penumpang (hanya kematian saja) 10 juta/orang, maksimum 8 orang
  4. Banjir 
  5. Gempa 
Asuransi Mobil ACA Otomate juga memberikan Fasilitas :
  1. Mobil Pengganti saat mobil anda diperbaiki lebih dari dua hari di bengkel (maks penggunaan mobil pengganti 5 hari)
  2. Mobil Derek (bila terjadi kecelakaan dan kendaraan tidak bisa jalan)
  3. Ambulance
  4. Road Side Assistance 24 jam, sementara hanya berlaku di Jabodetabek
  5. Hotline Services, akses layanan 24 jam  perihal informasi polis, Klaim, RSA (Road Side Assistance), Derek, Ambulance, Bengkel rekanan dan Layanan ACA
  6. New for Old (Penggantian dengan Mobil baru sejenis bila terjadi kehilangan dalam jangka waktu 6 bulan sejak perlindungan dimulai untuk Total Loss pada kendaraan baru)



Perlindungan Asuransi Mobil ACA Otomate berlaku di Sebagian besar kota di Jawa dan Sumatera. Namun Fasilitas Mobil pengganti dan RSA sementara baru tersedia di Jabodetabek, Bandung dan Semarang. Segera menyusul di kota kota lainnya.
Kendaraan yang dapat dilindungi untuk asuransi mobil ACA Otomate adalah kendaraan dengan tahun pembuatan mulai tahun 2008 - 2020

Selasa, 06 Januari 2015

Asuransi Mobil ACA Otomate

Layanan asuransi mobil ACA

Selamat datang di website 
Mauluddin ACA Asuransi. 

Saya melayani Konsultasi dan Pendaftaran Asuransi ACA, antara lain 
Asuransi Mobil. ACA menyediakan 
Asuransi Mobil All Risk, TLO dan 
Otomate (Paket Allrisk + Perluasan)




Proses pendaftaran dan klaim Asuransi Mobil ACA sangat mudah dan cepat. Premi asuransi mobil ACA sangat bersaing, ditambahlayanan Fast Respon, menjadikan asuransi mobil aca menjadi pilihan terbaik untuk anda.




Asuransi Mobil ACA Otomate
Untuk Perlindungan dan Fasilitas terlengkap, tentu dengan premi bersaing, anda dapat memilih Paket Asuransi Mobil ACA Otomate. Asuransi Jenis Otomate, merupakan terobosan baru dari ACA. Asuransi Mobil Otomate Memberikan Perlindungan All Risk dan dilengkapi denganPerluasan :
  1. Huru Hara, Sabotase, Terorisme maksimum 100% dari pertanggungan
  2. Tanggung Jawab Hukum Pihak ketiga (TJH 3) maksimum 20 juta.
  3. Kecelakaan diri pengemudi dan penumpang (hanya kematian saja) 10 juta/orang, maksimum 8 orang
  4. Banjir 
  5. Gempa 
Asuransi Mobil ACA Otomate juga memberikan Fasilitas :
 
  1. Mobil Pengganti saat mobil anda diperbaiki lebih dari dua hari di bengkel (maks penggunaan mobil pengganti 5 hari)
  2. Mobil Derek (bila terjadi kecelakaan dan kendaraan tidak bisa jalan)
  3. Ambulance
  4. Road Side Assistance 24 jam, sementara hanya berlaku di Jabodetabek
  5. Hotline Services,telp. 021-31 999 100 : akses layanan 24 jam  perihal informasi polis, Klaim, RSA (Road Side Assistance), Derek, Ambulance, Bengkel rekanan dan Layanan ACA
  6. New for Old (Penggantian dengan Mobil baru sejenis bila terjadi kehilangan dalam jangka waktu 6 bulan sejak perlindungan dimulai untuk Total Loss pada kendaraan baru)

Perlindungan Asuransi Mobil ACA Otomate berlaku di Sebagian besar kota di Jawa dan Sumatera. Namun Fasilitas Mobil pengganti dan RSA sementara baru tersedia di Jabodetabek, Bandung dan Semarang. Segera menyusul di kota kota lainnya.





Kendaraan yang dapat dilindungi untuk asuransi mobil ACA Otomate adalah kendaraan dengan tahun pembuatan mulai tahun 2007 –Sekarang


Asuransi Mobil ACA All Risk & Asuransi Mobil ACA TLO

Asuransi Mobil ACA All Risk / Komprehensif

Asuransi Mobil ACA All Risk / Komprehensif adalah Asuransi standar untuk Asuransi Kendaraan. Memberikan perlindungan mobil anda dari resiko Kehilangan, Pencurian, Kerusakan mobil akibat kecelakaan.
Bila diperlukan Asuransi All Risk/Komprehensifstandar dapat dilengkapi dengan perluasan :
§                     Bencana Alam (Banjir, Gempa, Tsunami, Angin Ribut, Topan, Badai)
§                     Huru Hara, Terorisme, Sabotase
§                     Tanggung Jawab Hukum Pihak ketiga (TJH 3)
Kendaraan yang dapat dilindungi untuk asuransi mobil All Risk / Komprehensif adalah kendaraan dengan tahun pembuatan mulai tahun 2005 – 2013.

Asuransi Mobil ACA TLO

Asuransi Mobil ACA TLO melindungi kendaraan anda dari resiko kehilangan atau kerusakan kendaraan lebih dari 75%. Perlindungan diberikan terhadap kehilangan yang diakibatkan oleh pencurian.
Kendaraan yang dapat dilindungi untuk asuransi mobil ACA TLO (Total Lost Only) adalah kendaraan dengan tahun pembuatan mulai tahun 2003 – 2013.


Dapatkan penawaran Asuransi Mobil ACA


Untuk mendapatkan penawaran premi asuransi, silahkan informasikan data kendaraan anda (Merek, Tipe, Tenaga(CC), Transmisi (Manual/Automatic), Tahun pembuatan), nama, email, telepon/HP dan kota anda via Telpon /WA  ke  0823 1234 8778  atau email: mmauludin9@gmail.com. Atau silahkan mengisi form dibawah ini. Kami akan segera mengirimkan penawaran premi terbaik untuk anda.

Apa saja yang bisa diasuransikan ?

Apa saja yang bisa diasuransikan?

Kendaraan bermotor roda dua (sepeda motor, skuter dan sejenisnya) kendaraan beroda empat atau lebih (sedan, minibus, jip, truk) termasuk aksesoris atau perlengkapan tambahan yang menempel pada kendaraan tersebut.

Risiko apa saja yang dijamin?

Sesuai dengan Polis Standar Kendaraan Bermotor Indonesia yang diterbitkan oleh Dewan Asuransi Indonesia, polis ini menjamin kerugian atau kerusakan kendaraan bermotor yang disebabkan antara lain oleh:
1. Tabrakan, benturan, terbalik tergelincir atau terperosok

2. Perbuatan jahat orang lain

3. Pencurian termasuk pencurian yang didahului atau disertai dengan kekerasan atau ancaman

4. Kebakaran akibat sambaran petir

5. Kerusakan selama kendaraan dalam penyeberangan menggunakan feri yang dikelola oleh Dirjen Perhubungan Darat

6. Biaya derek

Polis asuransi kendaraan bermotor juga menjamin risiko tanggung gugat (tanggung jawab hukum tertanggung kepada pihak ketiga.) dimana pihak ketiga mengalami kerugian yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang diasuransikan dengan syarat telah mendapat persetujuan tertulis dari penangggung. Kerugian yang diderita pihak ketiga dapat berupa kerusakan harta benda atau cedera badan atau kematian. Termasuk pula dalam risiko tanggung gugat yang dijamin adalah biaya perkara atau biaya bantuan para ahli yang telah disetujui lebih dulu oleh pihak asuransi.

Adakah risiko yang tidak dijamin?

Risiko-risiko yang tidak dijamin dicantumkan dengan jelas pada persyaratan polis, antara lain:
  • 1. Kehilangan keuntungan selama kendaraan tidak dapat digunakan akibat kecelakaan
  • 2. Kerugian akibat penggelapan
  • 3. Hilangnya atau rusaknya peralatan tambahan atau non standar yang tidak disebutkan dalam ikhtisar polis
  • 4. Akibat perbuatan jahat yang dilakukan oleh tertanggung atau keluarga tertanggung
  • 5. Kendaraan digunakan untuk belajar mengemudi atau perlombaan atau karnaval, atau tindak kejahatan
  • 6. Kelebihan muatan
  • 7. Pengemudi tidak memiliki SIM atau melanggar peraturan lalu lintas
  • 8. Barang muatan di dalam kendaraan
  • 9. Akibat bencana alam atau perang dan sejenisnya

Faktor apa saja yang mempengaruhi suku premi?

Berdasarkan jenis penutupan atau luas jaminan, asuransi kendaraan bermotor memiliki dua jenis penutupan, yaitu ada jaminan Kerugian Total atau Total Loss Only, dan jaminan komprehensif.
Jaminan Kerugian Total artinya bila kendaraan hilang dicuri atau kendaraan mengalami kecelakaan yang mana biaya perbaikannya diperkirakan minimal 75 persen dari harga kendaraan.
Jaminan Komprehensif hampir serupa dengan jaminan Kerugian Total hanya tidak ada minimum perkirakan biaya perbaikan.

Besar premi secara umum ditentukan oleh beberapa factor, diantaranya:
  • 1. Jenis jaminan yang dipilih (komprehensif atau kerugian total)
  • 2. Jenis kendaraan (roda dua, roda empat atau lebih)
  • 3. Harga kendaraan atau pertanggungan
  • 4. Penggunaan kendaraan (pribadi, dinas atau komersial)

Bagaimana cara menghitung premi asuransi?

Premi dihitung selama satu tahun (12 bulan) dengan rumus:

Jumlah Uang Pertanggungan (JUP)* x suku premi per tahun (persen).

* JUP merupakan harga pasar kendaraan yang akan diasuransikan.

Asuransi kendaraan kini hemat waktu dan uang

Asuransi kendaraan kini hemat waktu dan uang

http://aca-depok.blogspot.com/
Asuransi kendaraan, baik asuransi mobil atau asuransi motor, sangat direkomendasikan bagi setiap pemilik kendaraan. Mengapa? Karena kondisi dan keadaan jalan tidak bisa ditebak, serta risiko kecelakaan tidak pernah terduga datangnya. Pengertian asuransi kendaraan adalah jenis asuransi yang menanggung khusus kendaraan, dimana risiko yang kemungkinan terjadi pada kendaraan akan dialihkan kepada perusahaan asuransi atau lembaga penjamin. Kita tidak dapat memprediksi apa yang akan terjadi di masa yang akan datang. Karena itu, membeli polis asuransi kendaraan adalah salah satu cara untuk mengantisipasi risiko, yakni dengan mengalihkannya kepada perusahaan asuransi.

Setiap orang pasti ingin memiliki asuransi yang bagus. Namun, tidak mudah untuk memilih perusahaan asuransi kendaraan. Banyak yang mungkin tersedia dan ditawarkan, tetapi belum tentu bisa memberikan layanan terbaik. Karena itu, untuk mendapatkan hasil terbaik cara mudahnya memang dengan membandingkan produk asuransi secara online. Hanya ACA  yang bisa memberikan perbandingan produk asuransi terbaik dan terlengkap yang dapat menyediakan semua layanan yang bisa Anda pilih.

Dalam memilih asuransi kendaraan, Anda mungkin ingin sebuah asuransi murah yang memiliki layanan lengkap, premi asuransi murah, klaim asuransi cepat, dan bengkel rekanan terjangkau. Namun, besar premi asuransi kendaraan secara umum ditentukan oleh beberapa faktor. Pertama adalah jenis jaminan yang dipilih (komprehensif atau kerugian total), jenis kendaraan (roda dua, roda empat atau lebih), harga kendaraan atau pertanggungan yang ingin didapatkan, serta penggunaan kendaraan (pribadi, dinas atau komersial). Perhitungan dilakukan secara proporsional dengan mempertimbangkan 4 faktor tersebut.




Namun, sesuai surat edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sejak tanggal 1 Maret 2014 tarif premi seluruh asuransi kendaraan bermotor wajib dilakukan secara seragam, atau tidak boleh melebihi batas tarif bawah dan tarif atas yang ditentukan. Artinya, mulai saat ini setiap perusahaan asuransi kendaraan bermotor tidak lagi bisa melakukan perang harga premi.

Tarif batas atas ditetapkan dan memiliki tujuan untuk melindungi kepentingan masyarakat dari pengenaan premi yang berlebihan (over-pricing). Selain itu, surat edaran ini juga mengatur jenis risiko khusus meliputi banjir, gempa bumi, letusan gunung berapi, dan tsunami tahun 2014.

CONTOH FOTO YANG AKAN DI AJUKAN KE ACA

Cara Daftar
Pada umumnya pemilik kendaraan (calon tertanggung) baik pada saat membeli kendaraan baru, Bekas ( Secoand ) secara Chas, karena tidak mau repot prosedur dan waktu yang tersita, dan lebih menyerahkan pengurusan asuransi kendaraannya kepada pihak lain (pihak ketiga).


Karena itulah, Mauluddin hadir dengan tujuan mempermudah cara mendaftar asuransi kendaraan dan perbandingannya dari berbagai perusahaan asuransi terbaik di Indonesia.

Anda akan diberikan kemudahan mendaftar, bantuan konsultasi gratis, dan perbandingan produk asuransi yang memiliki premi murah dan menguntungkan

CONTOH FOTO YANG AKAN DI AJUKAN KE ACA



email Ke        
mmauludin9@gmail.com   
WA 

0823 1234 8778


cara mudah berasuransi kendaraan Cukup 
Telp : 0823 1234 8778   Mauludin siap Bantu